NADIKABAR.COM — Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong tengah menyelidiki perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia hingga menyebabkan kabut asap menyelimuti negaranya. Dia mengatakan Singapura akan menggunakan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain," tulisnya dalam sebuah unggahan di media sosial seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (16/10/2026).

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, yang mulai berlaku pada September 2014, memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura. Langkah hukum itu tetap bisa dilakukan kegiatan perusahaan tersebut berlangsung di luar negeri.

Wong mencatat situasi kabut asap kali ini diperburuk oleh periode musim kemarau yang berkepanjangan. Dia mengatakan Singapura telah menawarkan bantuan kepada Indonesia dan akan terus bekerja sama secara erat dengan Indonesia serta mitra-mitra lain di ASEAN untuk menangani masalah kabut asap.