NADIKABAR.COM — Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/sederajat dilaksanakan selama 4 hari untuk setiap gelombang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan setiap siswa wajib mengerjakan TKA selama 4 hari dan secara berurutan.

Lalu, bagaimana jika siswa sakit di tengah-tengah selama 4 hari tersebut? Menurut Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Suryo Atmojo, jika siswa sakit di tengah pekan TKA, maka tidak bisa ikut di gelombang selanjutnya, tetapi harus ikut susulan.

"Satu siswa itu wajib mengerjakan di 4 hari urutan ya, sesuai dengan gelombang yang telah diatur ya Bapak Ibu ya. Jadi tidak bisa lompat, misalnya satu siswa sudah dipilihkan di gelombang satu semua untuk mengerjakannya. Kemudian di pelaksanaan utama hari Senin, Selasa bisa mengerjakan di waktu yang sesuai," kata Suryo dalam webinar Sapa Pendidikan-Pendaftaran TKA Jenjang SMA/Sederajat pada Kamis (27/8/2026).

"Kemudian Rabu, Kamisnya ternyata siswanya ini sakit, ya sudah otomatis langsung nanti ikut di susulan. Jadi tidak bisa mengikuti di gelombang selanjutnya," jelasnya.

Ia juga memaparkan terkait gelombang khusus yang disediakan oleh Kemendikdasmen. Siswa pendidikan kesetaraan bisa memilih ikut TKA di gelombang satu atau dua di gelombang khusus.

Suryo menyampaikan, gelombang khusus disediakan untuk siswa pendidikan kesetaraan memang hanya bisa aktif belajar pada akhir pekan.

1. Gelombang 1 (26-29 Oktober 2026)

3. Gelombang Khusus Pekan 1 (31 Oktober-1 November)

4. Gelombang Khusus Pekan 2 (7-8 November)