"Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," jelas Anang.

Kejagung juga menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Jumlah pengadaan yang semula direncanakan mencapai lebih dari 25 ribu unit disebut mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. Namun, laporan akhir diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," katanya.

Anang mengatakan ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik ini. Mereka diduga memanipulasi jumlah riil unit motor listrik yang menggunakan anggaran Rp 1,2 triliun.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," kata Anang