Hal tersebut ia katakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Ribka, Pemprov Papua Pegunungan dan DPRP perlu segera menindaklanjuti SK tersebut dengan melaksanakan proses pelantikan. Hal ini penting agar keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan Otsus dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya di lembaga legislatif daerah.

Ribka berharap proses pelantikan 11 anggota DPRP jalur pengangkatan di Papua Pegunungan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak mengalami keterlambatan dibandingkan dengan daerah otonomi baru (DOB) lainnya di Tanah Papua.