NADIKABAR.COM — Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 telah terbit. Di dalamnya, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama pada 2027 mendatang.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," ujar Menko PMK Pratikno, Selasa (15/9/2026) dihimpun dari keterangan resmi.

Hal tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal, baik libur nasional yang sudah definitif atau fixed maupun cuti bersama yang mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi di hari-hari besar keagamaan.

Libur nasional dan cuti bersama 2027 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026.