NADIKABAR.COM — Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan akan segera dimulai pada 22 September mendatang. Sebagai persiapan, peserta wajib mengetahui materi ujian hingga biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, peserta wajib memenuhi nilai minimal atau nilai ambang batas SKD. Seperti apa ketentuan SKD sekolah kedinasan 2026? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan KepmenPANRB No No 406 Tahun 2026, materi SKD sekolah kedinasan terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut rinciannya:

Nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk lolos SKD yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat perbedaan tim redaksi nilai ambang batas tim redaksi peserta jalur reguler dan jalur pembibitan dengan jalur afirmasi kewilayahan. Berikut rinciannya:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Jalur Afirmasi Daerah/KewilayahanTIU: 55

Sesuai KepmenPANRB tersebut, tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK pada SKD peserta jalur afirmasi kewilayahan. Namun, nilai TIU dan nilai kumulatif atau keseluruhan SKD menjadi salah satu syarat kelulusan.

SKD sekolah kedinasan 2026 memiliki total 110 butir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Namun, setiap jenis tes memiliki bobot nilai yang berbeda, yaitu: