NADIKABAR.COM — Terdapat sejumlah perubahan kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan haji Indonesia pada 2027. Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf.

Menhaj menyebut salah satu perubahan berkaitan dengan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Pemerintah Arab Saudi disebut telah menghapus layanan tipe D sehingga layanan paling rendah yang tersedia kini adalah tipe C.

"Terkait dengan Armuzna, di mana Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, yang ada yang paling rendah adalah layanan tipe C, dan ini konsekuensinya harga akan berubah," jelasnya saat konferensi pers dalam acara Memperingati Tahun ke-1 Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Perubahan lain yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia ialah penerapan skema fullboard dalam penyediaan layanan jemaah haji.

Dalam skema tersebut, penyediaan sejumlah kebutuhan jemaah tidak lagi dilakukan secara terpisah oleh masing-masing negara. Pemesanan hotel dan katering harus melalui sistem yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi, yakni Nusuk.

"Sekarang semuanya harus fullboard. Kita tidak bisa langsung memesan hotel, kita tidak langsung bisa memesan katering sendiri, harus melalui Nusuk yang ada di sana," jelas Mehaj.