NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pembaruan dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Setidaknya ada tiga aturan baru yang menaungi PIP pendidikan dasar dan menengah.

Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai induk aturan, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ada berbagai perubahan yang tertuang dalam aturan terbaru tentang PIP ini. Salah satunya mengatur besaran dan jadwal pencairan bantuan PIP bagi siswa.

Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Jumat (11/9/2026) berikut informasinya.

Sebelumnya, Kemendikdasmen melakukan pencairan PIP setiap satu tahun sekali. Namun, dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran PIP ditetapkan per semester.