NADIKABAR.COM — SMA Taruna Nusantara membuka Pendaftaran Pamong Pengajar Pengasuh (P3) Gelombang V Tahun 2026. P3 akan berstatus sebagai guru tetap.
Lowongan ini menyasar lulusan S1 atau S2 berusia 23-40 tahun. Bagi lulusan yang memiliki sertifikat pendidikan akan menjadi nilai plus.
Kandidat P3 SMA TN yang lolos seleksi akan ditempatkan di Kampus IKN, Kampus Pagar Alam, Kampus Langowan, dan Kampus Cimahi dan tinggal di rumah dinas atau fasilitas hunian sekolah. P3 akan bertugas dalam sistem pendidikan berasrama dan melaksanakan tugas pembelajaran, pengasuhan, pembinaan, serta pendampingan murid sesuai ketentuan SMA Taruna Nusantara.
Masa pendaftaran berlangsung mulai 24 Agustus sampai 3 September mendatang. Sebelum mendaftar, simak persyaratan Rekrutmen P3 SMA TN Gelombang V di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
2. Usia 23-40 tahun saat mendaftar.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada tahap pemberkasan.
4. Yidak terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang pada tahap pemberkasan.
5. Tidak pernah mengundurkan diri atas kemauan sendiri setelah dinyatakan lulus seleksi Pamong Pengajar Pengasuh (P3) SMA Taruna Nusantara dan/atau setelah diangkat sebagai pegawai tetap di lingkungan SMA Taruna Nusantara.
6. Bersedia bekerja penuh waktu, mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta mengikuti proses pembinaan dan penempatan yang ditetapkan oleh LPTTN dan SMA Taruna Nusantara.
7. Tidak menderita penyakit menular yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas atau membahayakan lingkungan kerja, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan panitia seleksi.
8. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) yang linier dengan mata pelajaran (mapel) yang dilamar dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/lembaga akreditasi yang diakui pemerintah.