NADIKABAR.COM — Pemkot Makassar memberlakukan kebijakan pembelajaran daring bagi peserta didik mulai jenjang PAUD, TK, SD dan SMP hingga 19 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah taktis menghadapi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kian parah.
"Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok," ujar Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, kebijakan pembelajaran daring ini berlaku mulai 12-19 September 2026. Appi mengatakan kebijakan pembelajaran daring merupakan salah satu langkah responsif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kondisi antrean BBM yang masih terjadi.
"Langkah ini, bagian dari respons Pemkot Makassar terhadap berbagai aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya para orang tua murid yang turut merasakan dampak dari kondisi antrean BBM," tambah Appi.
Orang nomor satu Kota Makassar itu menyebutkan kebijakan sekolah daring tersebut diambil menyusul panjangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang berdampak terhadap kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
"Melalui kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah, sehingga mobilitas kendaraan pada jam-jam sekolah dapat kita tekan," jelasnya.
Appi berharap penyesuaian sementara tersebut dapat membantu mengurangi penggunaan BBM harian masyarakat sekaligus mengurai kepadatan kendaraan yang menumpuk di sejumlah titik SPBU.