Sebagai informasi, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Hakim menyebutkan ada keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Uang itu disebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.
Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.