NADIKABAR.COM — Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.Antrean panjang BBM, kelangkaan LPG 3 kilogram, pemadaman listrik, hingga krisis air bersih akibat kemarau di Sulawesi Selatan saat ini tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar gangguan teknis yang terpisah. Ketika seluruh masalah tersebut hadir secara bersamaan, kita sebenarnya sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar dan mendasar: kegagalan ketahanan sistem energi secara menyeluruh.
Dari sudut pandang Teknik Kimia, energi yang melimpah di terminal atau tercatat aman dalam laporan tidak otomatis berarti pasokan tersebut efektif. Energi baru benar-benar hadir jika sampai di tangan masyarakat pada waktu, jumlah, dan tempat yang tepat secara wajar. Bahan baku yang tertahan di tangki penyimpanan tanpa bisa mengalir ke proses produksi hanyalah sekadar persediaan, bukan pasokan yang berfungsi.
Pemerintah dan badan usaha sering kali mengklaim bahwa stok BBM maupun LPG berada dalam kondisi aman. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masyarakat harus mengantre berjam-jam di SPBU. Fakta bahwa pasokan telah ditambah hingga 10-15 persen tetapi antrean tetap terjadi menandakan bahwa akar masalahnya terletak pada pola distribusi, pengawasan, ketepatan sasaran, serta kecepatan pengambilan keputusan.
Selama ini, pemangku kepentingan seperti Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina, PLN, hingga pemerintah daerah cenderung bekerja dalam sekat kewenangan masing-masing. Padahal, masyarakat lah yang menanggung seluruh dampak krisis ini sebagai satu kesatuan beban hidup. Masyarakat tidak membutuhkan penjelasan birokratis mengenai pembagian kewenangan, melainkan solusi nyata yang langsung menyelesaikan penderitaan mereka di lapangan.
Untuk mengatasi persoalan sistemik ini, saya mengusulkan gagasan SULSEL 72 (Sistem Ketahanan Energi 72 Jam Sulawesi Selatan). Pendekatan ini bertujuan untuk mengendalikan 72 jam pertama sejak gangguan muncul sebelum berkembang menjadi krisis ekonomi, sosial, hingga gangguan keamanan. Konsep ini menggunakan prinsip Robust Decision Making (Pengambilan Keputusan Tangguh) agar kebijakan tetap berjalan efektif dalam berbagai skenario terburuk.