"Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka GF," tutur Wahyu.

Adapun setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka GF merupakan residivis kasus pencurian laptop.

Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjara, tujuh tahun," pungkas Wahyu.