Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sopir angkot curi TV dan sound system saat rumah warga tak terkunci
Seorang sopir angkot menggasak satu unit televisi dan perangkat tata suara (sound system) di rumah warga yang tidak terkunci di kawasan Jalan Tanah Sereal, Gang Was
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 17:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka GF," tutur Wahyu.
Adapun setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka GF merupakan residivis kasus pencurian laptop.
Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana penjara, tujuh tahun," pungkas Wahyu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.