"Jadi barang bukti itu dia ambil lalu dijual lagi, sebagian sudah dijual. Kita amankan tersisa 6 tabung. Kemudian kita amankan angkot dan obeng yang dipakai menjebol warung," kata Zulkarnaen.

Satreskrim Polres Cimahi dalam kurun waktu 10 hari menangkap 31 pelaku kejahatan dari 37 laporan masyarakat. Mereka yang ditangkap merupakan pelaku berbagai kejahatan, mulai dari begal hingga pencurian dengan modus membobol atap serta dinding.

"Polres Cimahi berhasil mengungkap kurang lebih 37 laporan polisi, dengan 31 tersangka yang melibatkan kasus C3, Curat, Curas, dan Curanmor. Untuk tersangka curas ada 4, curat 19, curanmor 8, semuanya sudah diamankan di rutan Polres Cimahi," kata Zulkarnaen.