"Aspirasi dari pengemudi angkot tadi sudah diterima dengan baik oleh Bapak Wali Kota dan tentunya aspirasi juga sudah disampaikan dan dialog dengan baik," kata Sujatmiko.
"Tentu aturan mainnya tetap regulasi akan menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023. Nah pelaksanaannya nanti akan lebih kondusif. Secara teknis di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut sama Organda dan KKSU-nya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah sopir dan pemilik angkutan perkotaan (angkot) menggelar demonstrasi di Balai Kota Bogor. Mereka menolak kebijakan Pemkot Bogor yang melarang angkot tua beroperasi.