NADIKABAR.COM — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan wanita inisial KDA (19) di kosan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelakuinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) malam. Sedangkan ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.

"Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujar Rohim dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan.

"Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110," kata Kombes Budi.