NADIKABAR.COM — Tiga karya budaya Lamongan direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2026. Ketiganya yakni Soto Lamongan, Wingko Babat, dan Batik Sendang.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Lamongan Siti Rubikah mengatakan rekomendasi itu menjadi kabar baik bagi upaya pelestarian budaya di Lamongan.
Ketiga karya budaya itu menurutnya merupakan bagian dari usulan Jawa Timur dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Termin I Tahun 2026.
"Sidang tersebut berlangsung pada 30 Juni hingga 4 Juli 2026 dan membahas 264 usulan yang dinyatakan siap dibahas. Sebanyak 260 usulan di antaranya mendapat rekomendasi untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia," kata Siti Rubikah kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Soto Lamongan menjadi salah satu dari 12 karya budaya asal Jawa Timur yang memperoleh rekomendasi. Kuliner khas Lamongan itu sebelumnya juga telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Pencatatan KIK Soto Lamongan dilakukan pada 2026 dan menjadi objek KIK pertama dari Lamongan yang memperoleh akta pencatatan resmi. Pemkab Lamongan sebelumnya mengajukan sejumlah objek budaya dan kuliner untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.