Sekitar pukul 00.20 WIB, polisi menangkap RA, dan hasil pengembangan polisi menangkapn pelaku lainnya Inisial KE di sebuah depot isi ulang air minum yang juga sedang tertidur. Keduanya didapati saat sedang tertidur lelap.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop merek Acer, satu kamera, satu tas ransel, satu topi hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu tang, satu obeng, tujuh jam tangan, serta sembilan gelang aksesori wanita.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.