NADIKABAR.COM — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria harus dikembalikan pada fungsinya sebagai instrumen untuk melaksanakan dan memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

"SPKS menolak tegas jika beleid tersebut diarahkan untuk menggantikan atau mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional dengan dalih penyempurnaan," kata Ketua Umum SPKS Sabarudin di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan reforma agraria adalah agenda fundamental negara yang tidak boleh direduksi sekadar menjadi persoalan administrasi pertanahan.

"Tanah harus ditempatkan sebagai basis produksi dan kehidupan rakyat, bukan sekadar objek administrasi pertanahan," kata dia.

Ia menambahkan RUU Reforma Agraria harus benar-benar menjawab persoalan struktural yang dihadapi pekebun rakyat termasuk mereka yang menghadapi ketidakpastian status tanah di kawasan hutan

Pihaknya menyoroti nasib lahan kebun masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan dan meminta agar kebun masyarakat yang telah diusahakan secara nyata minimal selama lima tahun dengan luasan sampai dengan 5 lima hektare per penggarap, dimasukkan secara tegas sebagai objek reforma agraria.