Adapun pengangkatan Sri Rezeki dan pemberhentian Rajudin Sagala dari jabatan pimpinan DPRD Medan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/461/kpps/2026 tentang peresmian dan penggantian pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A khusus Mardison mengambil sumpah janji jabatan Sri Rezeki.
Wali Kota Medan, Rico Waas dalam kata sambutannya berharap Sri Rezeki menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta turut memastikan seluruh tugas dan fungsi pimpinan DPRD Medan berjalan dengan baik. Mengawal program Pemkot Medan dan mampu menyerap aspirasi masyarakat.