NADIKABAR.COM — Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, menyebut ada dana atau fee percepatan haji khusus tahun 2024. Juahir mengatakan nilainya mencapai USD 3.000 per calon jemaah haji khusus.
Hal itu disampaikan Juahir saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
"Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar (USD) 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?" tanya jaksa.
"Bahasanya seperti apa saat itu?" tanya jaksa.