"Saya minta Polres Bone akan profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Ketika penyidik sudah memeriksa terlapor dan pelapor ataupun saksi dan barang bukti, maka kami akan segera mendesak untuk dilakukan gelar secepatnya supaya klien kami akan segera mendapatkan kepastian hukum," sebutnya.
Arsandi mengaku kliennya juga sudah diperiksa kembali sebagai saksi. Dia turut menanggapi soal terlapor yang telah diperiksa sebelum jadwal yang ditetapkan oleh penyidik.
"Klien kami hanya diminta ki keterangan tambahan sebagai pelapor. Kami berharap sebagai kuasa terkait proses ini semua orang harus sama di depan hukum, kan negara ini negara hukum," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Bone Ipda Sudirman menyampaikan, terlapor tidak mengatur waktu untuk dilakukan pemeriksaan. Dia menegaskan semua sudah sesuai prosedur.
"Tidak (mengatur waktu pemeriksaan). Semua kegiatan yang kami lakukan tetap mengacu pada SOP," ucapnya.