NADIKABAR.COM — Seorang pria yang membuat konten live TikTok di jalanan Kota Bandung kembali harus berurusan dengan Satpol PP. Pria tersebut didenda Rp 1 juta setelah beraksi mengenakan kostum balet serba pink di perempatan Jalan Moh Toha.

Aksi pria berambut cepak dan berkumis itu sebelumnya memicu keluhan di media sosial. Mengenakan pakaian menyerupai kostum balet anak perempuan, ia melakukan siaran langsung di kawasan perempatan jalan dan dinilai mengganggu ketertiban.

Satpol PP Kota Bandung kemudian turun tangan dan menindak pria tersebut pada Rabu (2/9/2026). Selain dikenai denda paksa Rp 1 juta sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Trantibum, pria itu juga diminta membuat video pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Sudah kita tindaklanjuti, sudah didenda orangnya Rp 1 juta," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dihubungi NadiKabar, Jumat (4/9/2026).