“Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kita desain. Bukan one on one dalam pengertian GMT dilakukan lalu gantinya ini,” ujar Suahasil.

Sejumlah fasilitas yang dapat digunakan, lanjut dia, antara lain pembebasan bea masuk untuk produk tertentu serta fasilitas perpajakan terhadap jenis barang maupun transaksi tertentu.

Dengan demikian, pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan insentif untuk menopang investasi, tetapi desainnya diselaraskan dengan kewajiban Indonesia dalam rezim pajak minimum global sebagai bentuk komitmen internasional.