"Hasil dari pendalaman, rupanya korban ini tengah mengandung. Untuk kondisi masih menjalani perawatan di rumah sakit," tuturnya.

Atas perbuatannya, Junaidi kini ditahan di Mapolres Metrio. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.