NADIKABAR.COM — Sanksi untuk oknum tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Pakisaji dr Herdiana Ayu Saputri yang menghina pasien BPJS tinggal menunggu hari. Inspektorat Pemkab Malang telah mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi yang tepat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dr Herdiana telah tuntas dilakukan.

Arrie manambahkan, bahwa penanganan pelanggaran disiplin terhadap dr Herdiana cukup berbeda dengan tenaga kesehatan yang berbuat sama di daerah lain. Sebab selama ini, dr Herdiana tidak mengakui telah menulis di kolom komentar akun media sosial miliknya. Penulis dari koemntar tersebut justru diakui oleh suaminya.

"Disini agak berbeda dengan daerah lain, bisa cepat untuk pemberian sanksi. Karena yang bersangkutan tidak mengakui dan malah suaminya yang menyatakan menulis dalam komentar itu," tegasnya.

Oleh karena itu, Arrie mengatakan pihaknya juga bersurat kepada UIN Raden Mas Said Surakarta untuk turut menjatuhkan sanksi terhadap suami dr Herdiana. Dimana diketahui juga berstatus ASN di perguruan tinggi tersebut.