Kasus awalnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. KPK menduga sekitar Rp19 miliar di antaranya dinikmati keluarga Fadia dan pihak terkait.
Dalam perkara tersebut, Ashraff diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT RNB periode 2023-2024.
Sementara itu, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia juga telah menjalani persidangan terkait perkara tersebut.