NADIKABAR.COM — Mengerjakan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu secara finansial maupun fisik. Perintah untuk menunaikan ibadah haji ini telah ditegaskan dalam Al-Qur'an.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hajj ayat 27:

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Kewajiban ini mengikat bagi seluruh muslim tanpa memandang jenis kelamin. Lantas, bagaimana jika ada kondisi saat sang suami tidak bisa berangkat haji, bolehkah istri tetap berangkat sendirian tanpa didampingi suami atau mahramnya?

Dalam ajaran Islam, seorang wanita pada dasarnya dilarang untuk bepergian (safar) sendirian ke tempat yang jauh tanpa didampingi oleh suami atau mahramnya. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW: