NADIKABAR.COM — KPK mengungkapkan suap yang dilakukan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sempat tertunda. Hal ini dikarenakan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Muara Enim terkait kasus suap BPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini diawali pada April 2026. Saat itu, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Taufik menjelaskan, atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka yang ditemui yakni Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng).
"Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar dimaksud," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan, Hamenang pun kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka negosiasi penghapusan BPK Jateng atas kelebihan honorarium saat memerikan laporan keuangan Pemkab Klaten.