NADIKABAR.COM — Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap pemimpin Gereja Unifikasi dalam kasus penyuapan terhadap sejumlah pejabat tinggi Korsel, termasuk istri mantan presiden.
Han Hak Ja, yang berusia 83 tahun, didakwa memberikan barang-barang mewah, termasuk tas tangan desainer, kepada mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee -- ketika suaminya, Yoon Suk Yeol, masih menjabat sebagai Presiden Korsel -- dalam upaya mendapatkan keuntungan terkait kebijakan tertentu.
Han, seperti dilansir AFP, Senin (31/8/2026), tampak menggunakan kursi roda saat tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang mengadili kasus ini, pada Senin (31/8) waktu setempat untuk mendengarkan vonis terhadap dirinya. Dia mengenakan pakaian tidur dan masker medis, dengan didampingi sejumlah stafnya.
Gereja Unifikasi, yang tertutup tapi berpengaruh, memiliki beragam kepentingan bisnis yang signifikan, termasuk di bidang media, pendidikan, dan distribusi makanan. Organisasi ini juga telah sejak lama menjadi sorotan karena keterkaitannya dengan dunia politik di Korsel.