NADIKABAR.COM — Sebanyak 35 penjaga pintu air berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Barat belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal, mereka telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tetap menjalankan tugas setiap hari.

Puluhan penjaga pintu air itu mendatangi Kantor DPRD Lombok Barat, Selasa (1/9/2026), untuk meminta kejelasan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan gaji mereka.

Salah seorang penjaga pintu air di Desa Bengkel, Muhammad Nasri, mengatakan NIP mereka telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tercatat di Pemkab Lombok Barat. Namun, SK pengangkatan belum diterima.

"NIP sudah keluar, SK pengangkatan belum jelas. Itu yang mau kami tanyakan ini," ujarnya.

Selain SK, mereka mempertanyakan gaji sekitar Rp 760 ribu per bulan yang belum dibayarkan sejak Januari.

"Sudah ada upaya dari beberapa bulan yang lalu, tapi mereka tidak ada penjelasan apa-apa. Sampai saat ini kami belum ada informasi dari pihak Lombok Barat terkait penggajian itu," katanya.

Nasri mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat. Namun, belum ada kepastian.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi para penjaga pintu air.

"Kami barusan menerima petugas penjaga pintu air di Lombok Barat, mereka mempertanyakan NIP yang sudah keluar tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti dengan SK Pengangkatan. Tentu karena tidak ada SK, maka penggajian mereka dari bulan Januari tidak bisa dibayarkan," kata Munip.

Munip mengatakan DPRD Lombok Barat akan memfasilitasi persoalan tersebut dengan meminta komisi terkait dan pimpinan DPRD memanggil OPD terkait.

"Kami akan mencoba memfasilitasi, nanti saya sampaikan ke Ketua Komisi III dan Wakil Ketua supaya memanggil OPD terkait," tandasnya.

Sebelumnya, Munip mengatakan belum dibayarnya gaji dipicu persoalan instansi yang bertanggung jawab terhadap para penjaga pintu air.

"Status pegawai ini masih dipersoalkan, apakah menjadi pegawai Lombok Barat atau pegawai provinsi," kata Munip, Rabu (5/8).

Menurut Munip, para penjaga pintu air mengikuti seleksi PPPK melalui formasi Pemkab Lombok Barat dan telah memperoleh NIP. Karena itu, ia menilai secara administrasi mereka menjadi tanggung jawab Pemkab Lombok Barat.

"Kalau melihat pengusulan formasi PPPK, mereka ikut melalui Bupati Lombok Barat. NIP juga sudah keluar. Maka secara regulasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Lombok Barat," ujar politikus PPP tersebut.

"Siapa pun yang bertanggung jawab, orang yang bekerja harus menerima haknya," tegas Munip.