NADIKABAR.COM — Susu kental manis (SKM) dan krimer kental manis (KKM) sering dianggap sebagai produk yang sama. Keduanya memiliki tekstur yang kental dan rasa manis, sehingga kerap digunakan sebagai campuran minuman, topping, maupun pelengkap makanan.

Padahal, SKM dan KKM memiliki perbedaan dari sisi komposisi dan karakteristik dasarnya. Perbedaan ini penting diketahui agar tidak keliru memahami kandungan serta fungsi masing-masing produk.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, SKM dan KKM memiliki definisi serta persyaratan karakteristik dasar yang berbeda.

Dalam Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019, susu kental manis didefinisikan sebagai produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula atau susu rekonstitusi dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu.

Produk ini dapat atau tidak dapat ditambahkan bahan lain. Gula yang ditambahkan harus memiliki fungsi untuk membantu mencegah kerusakan produk.

Dari sisi karakteristik dasar, SKM harus memiliki kadar lemak susu minimal 8 persen dan kadar protein minimal 6,5 persen.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa komponen susu menjadi bagian penting dalam karakteristik SKM. Kandungan susu pada produk juga dapat berasal dari beberapa bahan turunan susu.

Sebagai gambaran, salah satu produk SKM memiliki komposisi kandungan susu hingga 35 persen. Komponen tersebut terdiri dari campuran susu skim bubuk, susu sapi segar (12%), lemak susu, laktosa, dan buttermilk bubuk.