NADIKABAR.COM — Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang kokoh tim redaksi dua insan berpasangan. Namun, dinamika rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai yang diinginkan. Ketika perselisihan dan pertengkaran terjadi, Islam memberikan solusi berupa perceraian atau talak sebagai jalan keluar.

Kendati diizinkan, terdapat fikih yang secara khusus mengatur dan membatasi talak secara ketat sesuai syariat, yakni talak tiga.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang suatu pasangan yang sudah talak tiga, tetapi ingin rujuk?

Merangkum dari buku Kontekstualisasi Tafsir Ayat-Ayat Talak karya Dr. Nur Izzah, menurut pandangan paling kuat, talak dilarang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Menurut kacamata fikih, talak merupakan bentuk perceraian yang sah menurut hukum Islam, yang dapat dilakukan suami terhadap istrinya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Disebutkan dalam Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Gufron Maksum dkk, talak dibagi dua macam berdasarkan hukum diperbolehkannya rujuk. Berikut uraiannya: