NADIKABAR.COM — Menteri Luar Negeri Sudan Mohieldin Salem menyatakan penolakan Amerika Serikat (AS) untuk menerbitkan visa bagi Ketua Dewan Kedaulatan Transisi Sudan Abdel Fattah al-Burhan untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB bertentangan dengan norma-norma internasional.
Ia juga menganggap penolakan terhadap kehadiran pemimpin Sudan itu melanggar Perjanjian Markas Besar PBB.
Berdasarkan informasi pada laman resmi organisasi internasional tersebut, kesepakatan itu ditandatangani oleh pemerintah AS serta PBB pada 26 Juni 1947.
Perjanjian itu mewajibkan AS untuk memberikan visa secara gratis dan sesegera mungkin bagi perwakilan negara anggota maupun pejabat PBB atau badan-badan khusus yang diakui oleh PBB beserta keluarga mereka.
"Penolakan visa bagi Abdel Fattah al-Burhan, selaku Ketua Dewan Kedaulatan Transisi, untuk menghadiri sesi Majelis Umum merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan perjanjian internasional," tegas Salem dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York.