Uji emisi gas buang kendaraan dilakukan sesuai Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026. Uji emisi khususnya menyasar kendaraan pegawai Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

"Baik, untuk kendaraan pribadi maupun KDO (Kendaraan Dinas Operasional)," tutur Aldi.

Pihaknya meminta masyarakat untuk secara rutin melakukan uji emisi di bengkel-bengkel resmi untuk mendukung perbaikan kualitas udara.