Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Sudin LH Jakbar uji emisi 1.532 kendaraan selama 2026
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat melakukan uji emisi terhadap 1.532 kendaraan di lingkungan pemerintah kota setempat selama 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 18:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Uji emisi gas buang kendaraan dilakukan sesuai Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026. Uji emisi khususnya menyasar kendaraan pegawai Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
"Baik, untuk kendaraan pribadi maupun KDO (Kendaraan Dinas Operasional)," tutur Aldi.
Pihaknya meminta masyarakat untuk secara rutin melakukan uji emisi di bengkel-bengkel resmi untuk mendukung perbaikan kualitas udara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.