NADIKABAR.COM — Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mencatat sebanyak 28 dari 140 kendaraan yang mengikuti pemeriksaan di Kantor Kecamatan Pesanggrahan dinyatakan tidak lulus uji emisi gas buang.

"Kemarin kami melakukan uji emisi di Kantor Kecamatan Pesanggrahan. Hasilnya, dari 140 kendaraan diuji emisi ada 28 kendaraan yang tidak lulus karena memiliki emisi gas buang berlebih," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Selatan Tuty Ernawati di Jakarta, Rabu.

Tuty menjelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi gratis tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Melalui kegiatan ini, Sudin LH Jakarta Selatan tidak hanya melakukan pemeriksaan gas buang kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi kendaraan dan melakukan perawatan secara berkala.