Selanjutnya, penanganan dilakukan di Jalan Cempaka Baru 3 sepanjang 652 meter dan Jalan Cempaka Baru 7 sepanjang 757 meter. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah RW 6 dan RW 7.

Menurut Wintha, kondisi saluran sebelumnya yang berdimensi kecil dan terbuka membuat aliran air rentan terganggu akibat sampah rumah tangga yang dibuang langsung ke saluran.

"Kondisi eksisting saluran sebelum dinormalisasi memiliki dimensi kecil dan sistem terbuka, sehingga rentan tersumbat," ujarnya.

Dia mengajak masyarakat memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah dari Sumber.