"Undang-undang yang sudah ada mengatakan bahwa penyadapan ini juga merupakan sesuatu yang tidak mudah. Harus ada alasannya, proses penyelidikan yang dilakukan, dan kita akan lihat lagi evaluasi serta pemantauannya," ujarnya.

Ia mengatakan kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, termasuk terkait mekanisme pengawasan terhadap aktivitas penyadapan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, Sugiono juga mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Ia menyoroti dugaan keterlibatan institusi yang berada di bawah kepemimpinan Presiden dalam peristiwa tersebut.

Sugiono menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap pimpinan atau insubordinasi.