NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memproses pemberhentian tetap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Ponorogo Hadi Priyanto di Ponorogo, Selasa, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu dua dokumen dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melanjutkan proses pemberhentian tersebut.

"Ada dua dokumen yang kami minta dari pengadilan, yakni surat keterangan mengenai tanggal putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan yang sudah inkrah," katanya.

Permintaan kedua dokumen tersebut telah diajukan Pemkab Ponorogo kepada PN Surabaya pada 26 Agustus 2026. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan, dokumen diperkirakan terbit sekitar satu bulan sejak permohonan diajukan.