NADIKABAR.COM — Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) hingga Sukabumi dan Cianjur dalam sepekan ini. Mulai dari pakaian dalam wanita yang berserakan di situs purba Sukabumi hingga mahasiswa KKN di Cianjur kepergok bermesraan. Berikut rangkuman berita wilayah Purwasuka, Sukabumi, dan Cianjur pekan ini:
Kawasan Gunung Tangkil di Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menyimpan potensi peninggalan megalitikum yang diduga menyerupai peradaban Situs Gunung Padang.
Namun, di balik keindahan dan nilai sejarahnya, kondisi situs tersebut kini memprihatinkan akibat minimnya pengawasan serta dugaan praktik ritual menyimpang.
Hal itu diungkapkan oleh Pemangku Paguyuban Padjajaran Anyar, Firman Hidayat, usai melakukan penelusuran langsung bersama sejumlah komunitas pemerhati budaya Sunda pada pekan lalu. Dalam ekspedisi tersebut, rombongan menyusuri lebatnya kawasan hutan hingga berhasil menjangkau titik batu menhir serta struktur undakan batu kuno.
Namun, alih-alih mendapati kawasan yang terjaga asri, rombongan justru menemukan tumpukan pakaian dalam wanita yang terselip di area batuan purba.
"Waktu penelusuran pekan lalu sampai ke titik batu menhir dan undakan itu, kondisi di sana memang terlihat tidak terawat dan seperti ada pembiaran. Yang sangat kami sayangkan, di bawah susunan batu itu ada lubang kecil, dan di dalamnya banyak ditemukan pakaian dalam wanita, mulai dari celana dalam (cangcut) sampai kutang (bra)," ujar Firman, Senin (24/8/2026).
Firman menduga keberadaan pakaian dalam tersebut berkaitan erat dengan aktivitas spiritual atau mistis yang tidak semestinya di situs bersejarah.
"Kami sangat khawatir lokasi bersejarah ini justru dijadikan tempat ritual yang menyimpang. Selain sampah pakaian dalam di celah batu, kami juga mendapati adanya titik-titik bekas galian liar, mungkin aktivitas tambang," bebernya.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kawasan Gunung Tangkil selama ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Fungsional Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat, menjelaskan bahwa kawasan tersebut sudah beberapa kali diteliti oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, hingga Yayasan Alfath Sukabumi.
Mengenai maraknya aktivitas di luar pelestarian sejarah, termasuk dugaan galian maupun perubahan kondisi kawasan, Gerry menegaskan bahwa aturan perlindungan tetap berlaku mengikat meski statusnya belum resmi ditetapkan.
"Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Perlindungan, penjagaan, dan pelestariannya tetap harus dijalankan secara ketat. Kami akan terus berkoordinasi dengan BPK Wilayah Jawa Barat serta pimpinan agar langkah penanganan dan penetapannya bisa segera diputuskan," pungkas Gerry.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (26/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penyelewengan dalam proses permohonan dan pencairan fasilitas kredit bank milik negara tersebut.
"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema penyalahgunaan kredit tersebut.
AS merupakan oknum internal bank BUMN yang menjabat sebagai pejabat kredit atau pemasaran. AS diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan.
Sementara itu, DS dan TH merupakan pihak swasta dari luar instansi perbankan yang bertindak sebagai perantara atau penghubung tim redaksi pihak penyedia kredit dan pihak penerima fasilitas kredit.
"Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis tim penyidik, tindakan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut mencapai Rp 3.438.339.309," katanya.