Dia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDKMP harus melewati proses verifikasi dan validasi sebelum diserahterimakan.
Hasil pemeriksaan dibagi menjadi tiga kategori, yakni layak tanpa perbaikan, layak dengan catatan, dan belum layak. Penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelayakan hasil pembangunan di lapangan.
“Tiga kriteria kelayakan tersebut menjadi acuan. Jika ada temuan di lapangan, harus diverifikasi,” ujarnya.
Dalam melakukan proses verifikasi dan validasi, Edward meminta tim di lapangan aktif berkoordinasi dengan PT Agrinas selaku pelaksana pembangunan.