NADIKABAR.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran pembelajaran daring imbas antrean bahan bakar minyak (BBM) yang mengular di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Keterbatasan ketersediaan BBM itu dinilai berdampak terhadap mobilitas murid, guru, hingga orang tua murid.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar. Surat edaran tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman.
"Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pendidikan serta sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat berdampak terhadap mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali murid di wilayah Kota Makassar, perlu dilakukan penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan," demikian isi awal surat edaran tersebut, dikutip NadiKabar, Sabtu (12/9/2026).