Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik.
"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.