Suyudi juga memandang keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai momentum penting untuk mempercepat pembenahan institusi Polri.
Menurut dia, reformasi tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk pada 2025 dan keanggotaannya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie itu telah menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi mengenai pembenahan institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.