Dia kemudian menjelaskan praktik penyadapan terhadap kepala negara masuk kategori makar. Salah satunya potensi kebocoran rahasia negara.

"Secara doktrinal hukum pidana tata negara dan analisis keamanan nasional, Swarna Dwipa Institute menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden memenuhi unsur-unsur tindakan Makar (Aanslag) berdasarkan kriteria kunci berikut, potensi Perdagangan Rahasia Negara ke Pihak Luar/Asing (Espionage & State Secret Leakage) Informasi intelijen, komunikasi strategis, dan data sensitif Kepala Negara yang didapat secara ilegal berisiko tinggi dijual atau dibocorkan kepada pihak luar maupun aktor asing. Tindakan membocorkan atau menjual rahasia negara kepada pihak lain merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan pertahanan nasional," paparnya.

Selain itu, penyadapan berpotensi menjadi instrumen pemerasan dan tekanan politik. Data yang diperoleh secara ilegal bisa digunakan untuk melakukan intimidasi hingga mengintervensi pengambilan keputusan strategis pemerintahan.

"Alat Pemerasan (Blackmail), Bargaining Politik, dan Pembajakan Kebijakan Data hasil penyadapan dapat dijadikan alat intimidasi dan pemerasan (blackmail) terhadap pemerintahan yang sah. Keadaan ini berpotensi meruntuhkan legitimasi pemerintah, mendikte posisi tawar (bargaining position) dalam internal kekuasaan, serta mempengaruhi pengambilan kebijakan strategis negara di bawah kendali ancaman pihak-pihak tertentu," jelasnya.

Dia mengatakan penyadapan terstruktur berpotensi dipakai sebagai instrumen pelemahan kekuasaan konstitusional. Jika terbukti dilakukan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah melalui manipulasi informasi, intimidasi, atau rekayasa politik, tindakan tersebut harus diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Swarna Dwipa Institute menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka mendorong Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga berwenang lainnya untuk melakukan penyidikan secara transparan dan independen, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Selain itu, mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem, instrumen, serta perangkat teknologi penyadapan di lingkungan institusi kepolisian. Audit diperlukan untuk memastikan fasilitas negara tak disalahgunakan bagi kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.