Capaian ini sekaligus menegaskan pentingnya mewujudkan swasembada pangan yang menyejahterakan petani. Kemandirian pangan nasional tidak semestinya dicapai dengan mengorbankan atau menekan kesejahteraan masyarakat yang menjadi produsen utama pangan.
Swasembada pangan dan kesejahteraan petani merupakan dua tujuan besar yang harus berjalan beriringan. Swasembada pangan mencerminkan kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangan masyarakat melalui produksi dalam negeri tanpa bergantung pada impor.
Sementara itu, kesejahteraan petani merupakan wujud keadilan sosial yang menjamin kegiatan produksi pangan memberikan keuntungan layak, meningkatkan taraf hidup, serta melindungi hak-hak ekonomi petani.