NADIKABAR.COM — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tancap gas menargetkan perbaikan 400.000 rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. Kabar baiknya, akses bantuan ini kini dipermudah bagi masyarakat berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yakni Rp 5,7 juta per bulan, atau mereka yang masuk dalam kategori desil 1-4.

"Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp 5,7 juta. Yang (daerah) lain gimana? (Di bawah) UMP juga," kata Sri Haryati selaku Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan di Kementerian PKP, di Menteng, pada Sabtu (12/9/2026).

Bagi warga yang ingin mengajukan bantuan bedah rumah gratis ini, syarat domisili pun dibuat lebih fleksibel. KTP tidak harus sama dengan lokasi tempat tinggal saat ini, asalkan pemohon memiliki identitas resmi yang sah.