Bagi calon siswa yang berasal dari sekolah internasional dan menggunakan skala nilai 1-4 atau A-D, nilai harus dikonversi ke sistem penilaian yang berlaku. Hasil konversi tersebut perlu disahkan oleh dinas pendidikan atau kementerian terkait.

Selain persyaratan nilai rapor, calon siswa dapat memiliki nilai tambah melalui hasil tes tertentu.

Peserta yang mempunyai hasil tes IQ minimal 110 dari anggota Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), yang dilakukan paling lama enam bulan sebelum pendaftaran, dapat memperoleh nilai tambah. Namun, persyaratan ini tidak bersifat wajib.

Begitu pula dengan sertifikat TOEFL resmi dari Educational Testing Service (ETS) dengan skor minimal 420. Sertifikat tersebut bukan persyaratan wajib, tetapi dapat menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.

Calon siswa yang belum memenuhi persyaratan nilai utama tetap dapat mendaftar dengan mempertimbangkan prestasi yang dimiliki.