NADIKABAR.COM — Tabrakan maut antara KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur masih menyisakan proses hukum yang terus berjalan. Terkini, polisi menetapkan masinis KA Anggrek inisial AN sebagai tersangka.
Selain AN, ada sopir taksi listrik berinisial RRP yang telah menjadi tersangka karena kelalaiannya memicu kecelakaan dengan KRL di dekat Stasiun Bekasi Timur.
Simak fakta-faktanya dirangkum NadiKabar.
Perlu diketahui, dalam laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dijelaskan mengenai jejak pengereman masinis KA Anggrek pada fase service brake dan emergency brake. Fase service brake berlangsung selama 37 detik dimulai pada pukul 20.51.16 saat kereta berada pada jarak 1.341 meter (Km 28+600) dari titik berhenti setelah tabrakan (Km 28+941) atau 1.315 meter dari titik tabrakan dengan KRL KA 5568A (Km 28+915).
Singkat cerita, pada rentang waktu 20.51.43 hingga 20.51.55 atau pada posisi jarak 611 meter (Km 28+078) hingga 322 meter (Km 28+619), masinis mempertahankan pengereman pada posisi full service.
Kemudian, fase emergency brake berlangsung selama 25 detik mulai pukul 20.51.56 hingga 20.52.21. Emergency brake diaktifkan pada Km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum KA 4B (KA Anggrek) menabrak KRL KA 5568A di Km 28+915.
"Setelah tabrakan, KA 4B terus bergerak sejauh 26 m dan akhirnya berhenti di Km 28+941. Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam. Tindakan ini dilakukan oleh masinis sebagai upaya terakhir untuk menghentikan kereta setelah melihat rangkaian paling belakang KA 5568A," ujar KNKT.
Dalam rentang waktu 4 detik, kata KNKT, tekanan BP turun drastis dari 43 psi menjadi 0 psi. Sementara, tekanan BC meningkat tajam dari 0 psi menjadi 70 psi.
"Pada periode yang sama, posisi throttle turun secara bertahap dari T4 ke T1 kemudian ke posisi idle. Aktivasi emergency brake pada rangkaian kereta api ditunjukkan oleh indikator pneumatic control switch (PCS) yang berubah ke posisi 'Open'. Kondisi ini secara otomatis memutus (cut-off) arus listrik ke motor traksi, memaksa throttle berada pada posisi idle, serta menyebabkan arus motor traksi turun drastis dari 104 A menjadi 0 A," tulis KNKT.
Selama periode tersebut, kata KNKT, kecepatan kereta berkurang dari 78 km/jam menjadi 70 km/jam. Saat pengereman darurat masih dilakukan, pada pukul 20.52.03 atau di jarak 163 meter, posisi throttle idle, tekanan BP 0 psi, tekanan BC 70 psi, beban arus motor traksi lokomotif di 0 A dan kecepatan 65 km/jam. KNKT menyatakan masinis KA 4B mengaktifkan rem independen, yaitu sistem pengereman yang mengalirkan udara bertekanan langsung dari reservoir ke piston penekan di dalam BC lokomotif dan bekerja secara terpisah dengan rem rangkaian kereta.
"Penggunaan rem independen ini diketahui dari indikator independent brake system (IBS) dalam logger lokomotif KA 4B menunjukkan indikasi 'Appl' atau applied yang sebelumnya menunjukkan indikasi 'Rel' atau release. Dalam kondisi ini pengereman darurat sudah terlebih dahulu dilakukan, di mana tekanan udara di BC lokomotif sudah mencapai tekanan 70 psi, yang merupakan tekanan udara maksimal di BC sehingga gaya pengereman di blok rem lokomotif untuk menekan roda lokomotif sudah mencapai batas maksimal. Aktivasi rem independen pada lokomotif tidak memberikan efek gaya pengereman tambahan," tulis KNKT.
KNKT menyatakan pengereman service brake dilakukan setelah masinis menerima informasi dari PPKP timur soal kecelakaan di perlintasan sebidang antara KRL dari arah Stasiun Tambun dengan taksi listrik. KNKT menyebut masinis KA Anggrek menambah pengereman hingga full service setelah melihat sinyal blok B104 menunjukkan aspek merah.
Masinis kemudian menambah pengereman dengan emergency brake setelah rangkaian KA melewati jalur lengkung. Langkah itu, kata KNKT, dilakukan sesuai dengan pemahaman masinis selama bertugas.
"Berdasarkan hasil wawancara, Masinis KA 4B memahami bahwa emergency brake harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang serta rangkaian kereta api. Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi menimbulkan risiko berupa jackknifing derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan. Saat melihat aspek merah sinyal blok B104 posisi KA 4B sedang berada di jalan rel lengkung, oleh karena itu masinis KA 4B memutuskan untuk melakukan full service brake terlebih dahulu dan kemudian melakukan emergency brake setelah KA 4B keluar dari lengkung," tulis KNKT.
KNKT juga menyatakan investigasi menemukan bahwa masinis KA Anggrek itu belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktis pengereman darurat (emergency brake).
KNKT juga membuat perhitungan jarak henti KA. Menurut KNKT, apabila perhitungan jarak berhenti KA Anggrek dilakukan berdasarkan pola pengereman dan perlambatan rata-rata saat kejadian, maka KA Anggrek memerlukan jarak ±845 meter atau pada jarak ±29 meter setelah titik tabrakan untuk berhenti sepenuhnya dari kecepatan 105 km/jam.
KNKT juga membuat perhitungan jarak henti KA dengan mempertimbangkan skala kenyamanan penumpang ISO 2631. KNKT menyatakan, jika digunakan perlambatan rata-rata 0,315 m/s², maka jarak pengereman yang dibutuhkan KA untuk berhenti dari kecepatan operasional 115 km/jam adalah dengan jarak 1.620 meter atau dari kecepatan saat kejadian 108 km/jam adalah dengan jarak 1.429 meter.
"Jarak antara sinyal keluar J12 dan Sinyal Blok B104 sebesar 1.781 meter, sedangkan kecepatan KA 4B pada saat itu sekitar 108 km/jam. Berdasarkan perhitungan dengan asumsi perlambatan rata-rata sebesar 0,315 m/s² yang masih berada dalam kategori nyaman menurut skala kenyamanan penumpang ISO 2631, KA 4B memerlukan jarak pengereman sekitar 1.429 m untuk berhenti dari kecepatan tersebut sehingga jarak yang tersedia antara Sinyal Keluar J12 dan Sinyal Blok B104 lebih besar daripada jarak pengereman yang dibutuhkan," tulis KNKT.
Namun KNKT menegaskan kecukupan jarak itu bergantung pada informasi peringatan yang diterima masinis. Dalam laporan ini, KNKT juga menyebut ada kekacauan komunikasi, masalah visibilitas persinyalan, dan sejumlah faktor lain yang berkontribusi pada kecelakaan.
"Apabila masinis tidak memperoleh informasi aspek kuning pada Sinyal Keluar J12, maka masinis tidak mendapatkan peringatan berjalan hati-hati karena akan menghadapi aspek merah indikasi berhenti di Sinyal Blok B104. Akibatnya, proses antisipasi melalui pengurangan kecepatan dan pengereman tidak dapat dimulai sejak melewati Sinyal Keluar J12 sehingga kemampuan kereta untuk berhenti sebelum Sinyal Blok B104 akan ditentukan oleh jarak yang tersisa pada saat masinis pertama kali memperoleh indikasi berhenti dan mulai melakukan tindakan pengereman," tulis KNKT.
Polda Metro Jaya mengumumkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dinilai telat ngerem hingga menyebabkan kecelakaan maut.
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.
Dia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti-bukti. Dia menyebut penyidik juga telah memeriksa ahli.
"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia mengatakan AN dijerat pasal-pasal dalam KUHP dan UU Perkeretaapian.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," katanya.
Polisi mengatakan akan memanggil tersangka. Namun, belum dijelaskan kapan AN akan diperiksa.
Berikut isi pasal-pasal yang menjerat tersangka:
Pasal 323 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP:
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 324 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP:
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP:
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 198 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan di jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 250 juta
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4), mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. KAI juga mendukung proses investigasi keselamatan dan penegakan hukum yang dilakukan KNKT dan Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan masing-masing institusi. KAI juga memastikan seluruh informasi dan kebutuhan dalam proses penanganan perkara didukung sesuai ketentuan yang berlaku.
"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," kata Anne, Selasa (29/9/2026).
Anne mengatakan KAI menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dengan asas praduga tak bersalah. KAI juga memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.
"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga memastikan pegawai mendapat informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi tahapan proses hukum.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," tuturnya.
KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT. Hal itu sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional," ungkapnya.