Tiga nama calon rektor dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya akan disampaikan kepada kementerian pada 9-10 November 2026. Ketiga nama tersebut kemudian memasuki masa penelusuran rekam jejak oleh pihak kementerian.

"Di situlah nanti pihak Kementerian akan melakukan istilahnya ini ya, mencari penelusuran rekam jejak, 3 calon yang tadi, termasuk wawancara juga," tuturnya.

Masa tersebut berlangsung pada 10 November hingga 16 Desember 2026. Herman menyebut penelusuran rekam jejak dan proses lainnya menjadi ranah kementerian, sedangkan panitia UNM hanya menyiapkan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Puncak Pilrek UNM dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2026. Pemilihan dilakukan bersama tim redaksi anggota Senat UNM dan Menteri, dengan agenda penyusunan berita acara, pengumuman hasil, serta pelaporan hasil pemilihan kepada kementerian pada hari yang sama.

"Nah, di sini pemilihan dilakukan bersama dengan Menteri, ya. Jadi anggota Senat ditambah dengan Menteri," ungkap Herman.

Setelah pemilihan selesai, tugas Panitia Pilrek UNM dinyatakan berakhir. Tahap berikutnya menjadi kewenangan kementerian untuk melakukan penetapan dan pelantikan rektor terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2027.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilrek UNM untuk Periode 2027-2031, Andi Muhammad Idhkam memastikan panitia akan menjalankan seluruh tahapan dengan transparan. Dia juga menjamin Pilrek UNM dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

"Tentu kami sebagai panitia diminta bagaimana proses-proses itu sehingga mulai dari tahapan, tata tertib pemilihan rektor, tata penyampaian visi misi, itu bisa kita buat sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan-peraturan baik dari peraturan kementerian maupun statuta kita," jelasnya.

Idhkam kemudian menyampaikan syarat pencalonan diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018. Selain dari internal UNM, Pilrek juga berpeluang diikuti ASN eselon II/a dari lembaga pemerintahan lainnya.

"Jadi bakal calon yang bisa mendaftar itu adalah internal kita (UNM). Dan kalaupun ada dari luar itu paling tidak menduduki jabatan eselon II/di lingkungan instansi pemerintah," katanya.

"Jadi, persyaratan calon rektor itu adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik. Sedangkan pada poin d, memiliki pengalaman manajerial dan paling rendah sebagai pejabat eselon II/a di lingkungan instansi pemerintah," pungkasnya.

3 September 2026- Pengumuman dan sosialisasi peraturan Senat ke media cetak, media elektronik UNM, dan laman resmi UNM.